Permohonan Pembuatan IMB Baru

Sebelum anda memutuskan untuk membangun atau membeli sebuah property, ada baiknya anda cek dahulu kelengkapan surat-suratnya, salah satu diantaranya yang tidak bisa dianggap enteng adalah surat IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan). Banyak orang mengeluhkan sulitnya mengurus IMB, padahal semua syarat sudah dipenuhi namun tetap saja tidak beres, selalu akan ada revisi, surat belum lengkap, menunggu pejabatnya belum tanda tangan atau banyak lagi alasan, sementara waktu produktif anda sudah banyak terbuang.
Untuk itulah kami PT. ARUS PROPERTI INDONESIA hadir untuk memberikan solusi pengurusan surat IMB anda, sehingga anda bisa fokus pada waktu produktif anda, tanpa memusingkan hal2 teknis yang menyita waktu, tenaga dan pikiran anda. Dengan memiliki IMB proyek anda akan berjalan dengan aman, tenang tanpa gangguan dan tentu saja nilai bangunan anda akan lebih tinggi dan IMB menjadi salah satu
prasarat kelengkapan dalam proses pengajuan kredit ke Bank.


Lingkup layanan kami
1. Bangunan yang baru akan dibangun
2. Bangunan/Proyek yang sudah jalan
3. Bangunan yang sudah jadi/digunakan/dihuni
namun disarankan membuat IMB sebelum proyek dilaksanakan.

Dokumen persyaratan pengurusan IMB
Photo copy berkas
1. Sertifikat
2. KTP
3. Bukti pembayaran PBB terakhir
4. IMB lama (bila ada)
5. Design/Rencana Bangunan (denah, tampak, potongan).

Biaya pengurusan

Bisa diskusikan langsung dengan menghubungi nomor WA 0877-3074-6876